Selasa, 13 November 2012

sistem politik orde baru



MAKALAH SISTEM POLITIK
“SISTEM ORDE BARU”
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
Nama              :ESTER SOFIAH GULTOM
                     NIM                :110907052

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
DEPARTEMEN ILMU ADMINISTRASI BISNIS







KATA PENGANTAR

Puji dan syukur sudah sepantasnya dipanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala rahmat dan karuniaNya yang dilimpahkan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan sebuah makalah untuk memenuhi tugas kuliah Sistem Politik Indonesia. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak dosen selaku pembimbing mata kuliah Sistem Politik Indonesia departemen Ilmu Administrasi Niaga/Bisnis di kelas penulis,karena berkat bimbingan bapak dosen selama ini,penulis dapat menyelesaikan makalah Sistem Politik Indonesia ini dengan lebih efektif dan semaksimal mungkin.
Makalah Sistem Politik ini menyajikan pokok-pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia pada era orde baru. Selain itu,makalah ini juga menyajikan beberapa kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan orde baru. Dengan demikian, kita dapat mengetahui sistem pemerintahan orde baru serta kelebihan dan kekurangannya.
Penulis berharap semoga makalah ini dapat menjadi pemahaman mengenai sistem politik Indonesia pada orde baru. Selain itu,semoga makalah ini dapat menjadi sumber referensi tambahan untuk mempermudah kita memperoleh informasi penting mengenai pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia pada era orde baru. Penulis menyadari bahwa tugas makalah Sistem Politik ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu,kritik dan saran yang membangun dibutuhkan penulis dalam pencapaian tugas ini agar lebih baik dan sempurna



                                                                        Medan,24 Oktober 2012


                                                                                    Penulis


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR                                  ........................................................1
DAFTAR ISI                                               ........................................................2
BAB 1 PENDAHULUAN                           ........................................................3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Masa Perjuanan Orde Baru               ........................................................4
B.     Pokok-pokok Sistem
Pemerintahan Republik
Indonesia pada era Orde Baru            ......................................................12
C.Orde Baru dan Pembangunan               …………………………………..16
D.Kelebihan dan Kekurangan
     Pemerintahan Orde Baru                     ......................................................28
BAB III PENUTUP                                        …………………………………..31
           
DAFTAR PUSTAKA                                    .......................................................32















BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Karena itu arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum. Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.




BAB II
PEMBAHASAN
A.MASA PERJUANGAN ORDE BARU (1966 -…..)

I. Hakekat Orde Baru.
I. Angkatan-Angkatan dalam Petjuangan Bangsa Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya, kita mengenai angkatan-angkatan sebagai berikut.
1)      Angkatan 1908, yang meletakkan dasar kesadaran nasional melalui bidang pendidikan dan kebudayaan;
2)      Angkatan 1928, yang mempertegas sikap dan menunjukkan kematangan kesadaran nasional dengan ikrarnya, yaitu satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan, yaitu Indonesia.
3)      Angkatan 1945, yang mendobrak penjajahan dengan memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi berarti melepaskan diri dari penjajahan dan sekaligus membangun perumahan baru, yaitu perumahan Negara Republik Indonesia yang bebas merdeka, bersatu dan berdaulat untuk mewujudkan suatu masyarakat Indonesia yang adil dan makrnur, baik material maupun spiritual, berlandaskan Pancasila. Selain itu, proklamasi berarti juga ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam mengemudikan negara yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu, telah pernah terjadi penyimpangan dari dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 yang berpuncak dengan timbulnya peristiwa G.30-S/PKI pada tanggal 30 September 1965. Penyimpangan-penyimpangan itu, antara lain, berupa pengangkatan Presiden seumur hidup dan penyamaan kedudukan Pancasila dengan ajaran-ajaran lain (misalnya, ajaran Nasakom). Ajaran Nasakom adalah ajaran yang menyatakan bersatunya golongan nasionalis, agama, dan komunis dan kedudukan ketua MPRS dan ketua DPRGR (DPR Sementara) yang disamakan dengan kedudukan menteri. Hal ini menunjukkan bahwa ketua MPRS dan ketua DPRGR adalah pembantu Presiden.


Setelah peristiwa G-30-S/PKI dapat ditumpas, lahirlah Angkatan 1966.
4)      Angkatan 1966, yang dengan gigih memperjuangkan tuntutan rakyat, yang dikenal dengan Tritura.

Sejak ditumpasnya G-30-S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965, bangsa Indonesia memasuki fase baru yang kita namakan Orde Baru.

2. Apakah Orde Baru itu? *)
Jenderal Soeharto sebagai pemimpin utama Orde Baru, yang menjabat Ketua Presidium Kabinet Ampera, pada tanggal 19 April 1969 telah memberikan uraian mengenai hakekat Orde Baru sebagai berikut “Orde Baru adalah tatanan seluruh perikehidupan Rakyat, Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang diletakkan kepada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”
Dilihat dari prosesnya, lahirnya cita-cita mewujudkan Orde Baru itu merupakan suatu reaksi dan koreksi prinsi piil terhadap praktek-praktek penyelewengan yang telah terjadi pada waktu-waktu yang lampau yang lazim disebut zaman Orde Lama. Oleh karena itu, pengertian Orde Baru yang terpenting adalah suatu Orde yang mempunyai sikap dan tekad mental dan iktikad baik yang mendalam untuk mengabdi kepada Rakyat, mengabdi kepada Kepentingan Nasional yang dilandasi oleh falsafah Pancasila dan yang menjunjung tinggi azas dan sendi Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun landasan-landasan Orde Baru ialah:
a.      landasan idiil :
Falsafah dan ideologi Negara Pancasila;
b.      landasan konstitusionil :
Undang - Undang Dasar 1945.
Adapun landasan situasional adalah landasan-landasan yang dipakai sampai terbentuknya pemerintahan baru sesudah pemilihan umum.
Sedangkan aspek-aspel positif Orde Baru yang harus diperkuat dan diperkembangkan adalah:

a.      aspekidal:
Orde Baru adalah satu tatanan seluruh perikehidupan kita, baik yang menjangkau kehidupan kita sebagai individu, dalam masyarakat, dalam negara maupun antar bangsa-bangsa, yang dijiwai oleh falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam landasan, haluan maupun gerak dinamikanya.
b.      aspek mental/psikologis:
Orde Baru adalah paduan jiwa, semangat dan dinamika yang bersifat idealistis, realistis dan pragmatis religlus. Idealistis dalam arti kita dengan penuh kesadaran dan keyakinan memegang teguh cita-cita nasional, serta sanggup memperjuangkannya sekuat tenaga. Realistis dalam arti bahwa dalam rangka mencapai tujuan, tiap-tiap kebijaksanaan, langkah dan tindakan selalu memperhitungkan situasi dan kondisi, ruang dan waktu untuk mencapai hasil optimal. Pragmatis dalam arti bahwa setiap usaha dan kegiatan harus dapat memberikan manfaat dan kegunaannya bagi Rakyat, Bangsa dan Negara sebesar-besarnya.
c.       aspek strukturil-proseduril:
Secara strukturil-proseduril Orde Baru adalah satu tata-susunan masyarakat dan Negara yang stabil, dinamis dan demokratis, baik di bidang politik, sosial maupun ekonomi, dengan kepemimpinan berdasarkan kelembagaan yang kuat dan bijaksana; yang menjamin gerak masyarakat yang tertib, teratur, maju dan tepat.
d.      aspek hukum:
Orde Baru adalah satu tertib masyarakat dan negara berdasarkan hukum; di mana terdapat keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat dan di mana warganegara maupun penguasa tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku.
e.       aspek dinamika:
Orde Baru adalah dinamika gerak masyarakat yang cepat, teratur, terarah, terkoordinasi menuju sasaran-sasaran yang telah ditetapkan.
2. Perjuangan Orde Baru
1. Bidang Ideologi

Di dalam rangka melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, meningkatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila adalah hal yang utama sekali. Untuk itulah, MPR menetapkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Dengan adanya P4 diharapkan setiap warga negara atau setiap warga masyarakat dapat menghayati dan mengamalkan Pancasila secara lebih mantap.
Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, yang juga dinamakan Ekaprasetia Pancakarsa, memberikan pitunjuk-petunjuk nyata dan jelas mengenai wujud pengamalan kelima sila Pancasila sebagai berikut.
a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mencakup nilai-nilai luhur sebagai berikut.
(1)   Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(2)   Hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
(3)   Saling hormati kebebasan menjalankan ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
(4)   Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mencakup nilai-nilai luhur sebagai berikut.
(1)   Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
(2)   Saling cintai sesama manusia.
(3)   Mengembangkan sikap tenggang rasa.
(4)   Tidak semena-mena terhadap orang lain.
(5)   Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
(6)   Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(7)   Berani membela kebenaran dan keadilan.
(8)   Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama sama dengan bangsa lain.
c.       Sila persatuan Indonesia, yang mencakup nilai-nilai luhur sebagai berikut.
(1)   Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, serta keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
(2)   Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
(3)   Cinta tanah air dan bangsa.
(4)   Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
(5)   Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber Bhinneka Tunggal Ika.
d.      Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang mencakup nilai-nilai luhur sebagai berikut.
(1)   Mengutamakan kepentingan Wegara dan masyarakat.
(2)   Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3)   Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4)   Melaksanakan musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5)   Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab.
(6)   Melaksanakan musyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(7)   Mengambil keputusan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.



e.       Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang mencakup nilai-nilai luhur sebagai berikut.
(1)      Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
(2)      Bersikap adil.
(3)      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4)      Menghomati hak-hak orang lain.
(5)      Suka mnemberi pertolongan kepada orang lain.
(6)      Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
(7)      Tidak bersifat boros.
(8)      Tidak bergaya hidup mewah.
(9)      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
(10)  Suka bekerja keras.
(11)  Menghargai hasil karya orang lain:
(12)  Berusaha bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

2. Bidang Politik  
Dalam rangka melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, tata cara kehidupan politik harus kita kembalikan kepada kepribadian kita, yaitu demokrasi Pancasila. Dalam hubungannya dengan bidang politik, kesadaran kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bagi setiap warga negara dimantapkan supaya kelancaran usaha mencapai tujuan nasional dapat terjamin.
Dalam rangka mencapai sasaran itu, usaha-usaha menciptakan, mengonsolidasikan, dan memanfaatkan kondisi-kondisi serta situasi yang memungkinkan terlaksananya proses pembaharuan politik harus dilaksanakan supaya keadaan dengan sistem politik yang benar-benar demokratis, stabil, dinamis, efektif, dan efisien dapat diciptakan. Keadaan itu dapat memperkuat kehidupan konstitusional, niewujudkan pemerintahan yang bersih, berkemampuan dan berwibawa, meningkatkan pengawasan DPR yang makin efektif, serta mewujudkan kesadaran dan kepastian hukum dalam masyarakat yang makin mantap.
Mekanisme kepemimpinan nasional serta hubungan antar lembaga tinggi negara berdasarkan UUD 1945 makin ditingkatkan.
Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia. Komunikasi sosial timbal-balik antara masyarakat dan lembaga perwakilan rakyat dan Pemerintah ditingkatkan. Wadah-wadah penyaluran pendapat masyarakat pedesaan disempurnakan dan organisasi-organisasi profesi dan fungsional diberi peranan yang lebih besar di dalam pembangunan nasional. Khususnya di bidang politik luar negeri, politik bebas aktif yang diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan nasional, dilaksanakan.
Stabilitas dan kerja sama di wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, khususnya ASEAN, dalam rangka mempertinggi ketahanan nasional untuk mencapai ketahanan regional, juga dilaksanakan. Persahabatan dan kerja sama yang saling menguntungkan antara bangsa-bangsa ditingkatkan.
Rasa setia kawan, persatuan, dan kerja sama ekonomi di antara Negara-negara yang sedang berkembang, yang mempercepat terwujudnya tata ekonomi dunia baru, diperkukuh. Di samping itu, ketertiban dunia demi kesejahteraan umat manusia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial juga dilaksanakan.
Dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara di bidang politik ditegaskan :
a.       Pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila.
b.      Dalam rangka memantapkan stabilitas politik yang dinamis serta pelaksanaan mekanisme demokrasi Pancasila, perlu makin memantapkan kehidupan konstitusional, demokrasi dan tegaknya hukum. Demikian pula perlu dimantapkan pelaksanaan mekanisme kepemimpinan nasional serta dimantapkan berfungsinya dan saling berhubungan antara Lembaga-lembaga Tinggi Negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
c.       Dalam rangka memantapkan kehidupan politik yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilanjutkan, ditingkatkan dan diperluas usaha-usaha untuk memasyarakatkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang dilaksanakan melalui pendidikan, penataran dan usaha-usaha lainnya, di seluruh lapisan masyarakat.
d.      Pendidikan politik lebih ditingkatkan, agar rakyat makin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sehingga ikut serta secara aktif dalam kehidupan kenegaraan dan pembangunan serta untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
e.       Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi Pancasila dilaksanakan setiap lima tahun dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia yang diselenggarakan oleh Presiden/Mandataris MPR dengan memberikan peranan secara lebih efektif kepada organisasi garakan oleh Presiden/Mandataris MPR dengan memberikan peranan secara lebih efektif kepada organisasi kekuatan sosia/politik peserta Pemilu yang terdiri dari Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan dalam kegiatan pelaksanaan dan pengawasan dan tingkat pusat sampai daerah. Penyelenggaraan Pemilu yang akan datang dilaksanakan pada tahun 1987.
f.       Peranan kekuatan-kekuatan sosial politik khususnya Partai-partai Politik dan Golongan Karya sanat penting artinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta sebagai modal dasar pembangunan nasional. Dalam rangka ini dan demi kelestarian dan pengamalan Pancasila, Partai Politik dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan sosial politik yang hanya berasaskan Pancasila, sebagai satu-satumya asas. Selanjutnya perlu ditingkatkan kegiatan dan peranan Pastai Politik dan Golongan Karya dalam melaksanakan pendidikan politik serta dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berorientasi kepada program-program pembangunan secara jujur, sehat dan bertanggung jawab demi tercapainya tujuan nasional.





B. POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA PADA ERA ORDE BARU


                        Didalam Penjelasan UUD1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahaan Negara Republik Indonesia pada era orde baru,antara lain sebagai berikut:

1.      Indonesia adalah Negara Hukum (rechtsstaat)

                        Negara Indonesia berdasar atas Hukum (rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain,dalam melaksanakan tugasnya/tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

2.      Sistem Pemerintahan Presidensiil

                        Sistem Pemerintahan pada era orde baru adalah presidensiil karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataannya , kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.

3.      Sistem Konstitusional

Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh  ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional,seperti ketetapan-ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Diadakan tata urutan  terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut:
a.       UUD 1945
b.      Ketetapan MPR
c.       UU
d.      Peraturan Pemerintah
e.       Kepres
f.       Peraturan pelaksana lainnya,misalnya Keputusan Menteri, Intruksi Menteri, Intruksi Presiden dan Peraturan Daerah

4.      Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Tugas Majeiis adalah:
a.       Menetapkan Undang-undang Dasar
b.      Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara
c.       Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden)
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi,sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis. Presiden yang diangkat oleh majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada majelis. Presiden adalah “mandataris ” dari majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan majelis.

5.      Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD

Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggungjawab penuh ada di tangan Preesiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.

6.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam hal ini pembentukan Undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu,Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.

7.      Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari dewan, tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu Presiden.

8.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Meskipun kepala negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden,selain harus bertanggungjawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara ,korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.

9.      Sistem Kepartaian

Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai,tetapi hanya ada 3 partai , yaitu Golkar, PDI DAN PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.

C. ORDE BARU DAN PEMBANGUNAN
1. Tekad dan Tujuan Orde Baru

Tatkala bangsa Indonesia menegakkan Orde Baru pada tahun 1966, tekad kita adalah meluruskan kembali perjalanan kita agar tujuan dan cita-cita Indonesia merdeka benar-benar menemukan kembali semangat dan arahnya yang murni.
Orde Baru lahir dengan tekad yang dalam dengan tujuan meluruskan kembali perjalanan sejarah bangsa dan negara kita berdasarkan falsafah dan moral Pancasila melalui jalan yang selurus-lurusnya seperti yang ditunjukkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Orde Baru merupakan koreksi total terhadap segala macam penyimpangan sejarah kita pada masa lampau, sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 1965. Selain itu Orde Baru merupakan koreksi total terhadap kekeliruan kita demi kebaikan bangsa kita juga. Koreksi total ini meliputi pikiran dan tingkah laku kita serta menyangkut semangat dan tindakan kita. Kesemuanya itu kita kembalikan kepada kemurnian cita-cita kemerdekaan, dan kepada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dengan latar belakang yang demikian itu, Orde Baru merupakan orde yang gandrung dan berjuang menegakkan demokrasi (bukan demokrasi liberal, bukan demokrasi rakyat, atau demokrasi terpimpin, tetapi demokrasi Pancasila, demokrasi yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945). Selain itu, Orde Baru merupakan orde yang berjuang mengisi kemerdekaan dengan pembangunan bangsa, yaitu pembangunan yang dijiwai dan dibimbing oleh Pancasila dan berdasarkan semangat Pembukaan dan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara singkat, dapatlah disimpulkan bahwa Orde Baru adalah Orde Konstitusional dan sekaligus Orde Pembangunan.
Kehidupan konstitusional dan pembangunan merupakan dwitunggal yang tidak terpisahkan, cocok, dan saling rnernbutuhkan, yang kait-mengait secara erat bagaikan isi dan bentuk yang serasi dan bulat. Ia juga merupakan tujuan dan tata cara mencapai tujuan kita. Oleh karena itu, dua masalah pokok yang dihadapi dan diemban oleh Orde Baru adalah bagaimana kita dapat makin menghayati dan mengamalkan kehidupan konstitusional itu dan bagaimana pula kita semua dapat menghayati tugas dan kewajiban kita yang dituntut oleh cita-cita kemendekaan. Jadi, Orde Baru melaksanakan pembangunan yang adil dan merata bagi rakyat banyak.
Undang-Undang Dasar 1945, yang mengandung tata cara dasar dalam mengatur kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, memberi kesempatan yang paling besar bagi kelancaran dan kelangsungan pembangunan bangsa.
Unsur-unsur penting pembangunan bangsa, yaitu:
1)         stabilitas dan dinamika,
2)         keikutsertaan rakyat,
3)         kreativitas,
4)         jaminan kelangsungan pembangunan, dan
5)         jika perlu, penyesuaian-penyesuaian terhadap perkembangan, cukup     tertampung secara luas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 memang singkat saja, dalam arti bahwa pasal-pasalnya tidak banyak. Namun, asas-asas negara modern dan susunan negara yang sebulat-bulatnya telah terkandung di dalamnya.
Penghormatan, penghayatan, dan pengamalan undang-undang dasar sesungguhnya merupakan syarat mutlak bagi tumbuh kukuhnya suatu bangsa. Bangsa Indonesia pernah berdiri goyah pada masa Orde Lama antara lain, karena semangat dan bunyi Undang-Undang Dasar 1945 itu kita abaikan.
Sejarah mengajarkan bahwa tidak ada satu bangsa pun yang dapat hidup tertib dan kukuh apabila ia mengabaikan undang-undang dasarnya.
Sejarah mengajarkan bahwa tidak ada satu bangsa pun yang dapat hidup tertib dan kukuh apabila ia mengabaikan undang-undang dasarnya.
Orde Baru ingin membangun bangsa dan negara ini secara tertib dan langgeng serta berkesinambungan. Kita ingin menjadi bangsa yang kukuh dan sentosa. Oleh karena itu, kita bertekad menghormati dan menjalankan Undang-Undang Dasar 1945.
Pelaksanaan undang-undang dasar itu harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya secara kelembagaan oleh Presiden, MPR, DPR, Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, semua kekuatan sosial politik, dan seluruh masyarakat Indonesia. Apabila undang-undang dasar itu tidak kita laksanakan dengan penuh kesungguhan, stabilitas nasional yang menjadi syarat penting pembangunan pasti akan terganggu dan, pada gilirannya, pembangunan itu sendiri juga akan terganggu. Gangguan terhadap pembangunan itu menjauhkan kita dari tujuan cita-cita kemerdekaan ini tidak berarti bahwa kebebasan dan tanggung jawab berpikir dimatikan. Ini tidak berarti bahwa kebebasan dan tanggung jawab itu harus berkembang agar pembangunan berjalan dengan lancar. Hak-hak setiap warga negara dijamin dan dilindungi asal pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, kita harus menghindarkan orang-orang atau kelompok dalam Orde Baru yang dengan dalih apa pun mempunyai aspirasi atau berusaha melakukan kegiatan yang melanggar atau menyimpang dari undang-undang dasar kita, yang merupakan hasil kesepakatan kita bersama.
Presiden adalah Mandataris MPR, yang melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR. Oleh karena itu, apabila kita sekarang melaksanakan pembangunan lima tahun, rencana pembangunan itu tidak lain adalah pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Jika secara berkala kita menyelenggarakan pemilihan umum, hal itu pun merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Selama masa Orde Baru kita telah berusaha dengan sungguh-sungguh melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sebaik-baiknya.
Selama hampir dua puluh tahun (1966 — 1983) proses dan perkembangan Orde Baru dalam menegakkan kehidupan konstitusional telah kita rasakan bersama.
Orde Baru telah melakukan koreksi terhadap kepemimpinan dan kebijaksanaan politik Orde Lama yang telah menyimpang dari ketentuan dan semangat Undang-Undang Dasar 1945 dengan cara-cara konstitusional, yaitu dengan melalui sidang-sidang MPR (S). Kita telah menegakkan lembaga-lembaga konstitusional seperti MPR dan DPR melalui pemilihan umum yang dilaksanakan sesuai dengan undang-undang sedangkan lembaga-lembaga konstitusional lainnya, seperti DPA, Mahkamah Agung, dan BPK juga telah kita susun berdasarkan ketentuan undang-undang dasar, yaitu sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sebagaimana dijelaskan di muka, kehidupan konstitusional merupakan salah satu aspek usaha pembangunan bangsa Indonesia, yaitu pembangunan di bidang politik. Selain itu, kehidupan konstitusional harus mempunyai fungsi yang lebih dalam, yaitu menjamin kelangsungan hidup bangsa yang makin maju dan sejahtera. Secara singkat, kehidupan konstitusional dapat dinyatakan sebagai proses usaha menjamin pelaksanaan pembangunan yang adil dan merata. Masalah pembangunan juga merupakan masalah pokok yang dihadapi dan diemban oleh Orde Baru. Di dalam pelaksanaan pembangunan bangsa yang semacam itu terletak pengabdian dan darma bakti Orde Baru dalam rangka mengisi kemerdekaan.
Yang menjadi masalah adalah bagaimana kita melaksanakan pembangunan bangsa itu, ke mana arah dan apa landasannya, serta bagaimana strateginya agar tujuan dan arah pembangunan itu benar-benar dapat dicapai.
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara telah ditetapkan arah pembangunan yang kita laksanakan dewasa ini. Pola dasar pembangunan nasional mengarah kepada pola umum pembangunan jangka panjang 25 - 30 tahun. Dengan berpedoman kepada pola umum pembangunan lima tahun III, kita melaksanakan Repelita III, IV dan seterusnya. Kita akan selalu berada dalam era pelaksanaan pembangunan.
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara juga tampak dengan jelas strategi pembangunan yang harus ditempuh, yaitu secara bertahap dan berencana dengan meletakkan titik berat pembangunan pada bidang ekonomi tanpa mengabaikan bidang-bidang yang lain. Bahkan, strategi itu bertujuan meningkatkan kemampuan di bidang-bidang lainnya, khususnya di bidang sosial budaya. Dalam menggarap pembangunan bidang ekonomi, bidang pertanian diprioritaskan dalam arti yang luas, yaitu mengarah kepada keseimbangan bidang industri dan pertanian pada tahap-tahap berikutnya. Dengan demikian, arah dan ciri-ciri pembangunan menurut Garis-garis Besar Haluan Negara adalah meningkatkan kemampuan dan memeratakan kemampuan yang sesuai dengan tujuan pembangunan bangsa, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Arah dan ciri pembangunan itulah yang dijadikan ukuran, yaitu apakah peningkatan dan pemerataan pembangunan itu berjalan lurus atau tidak dan apakah pembangunan itu berhasil atau tidak. Sudah tentu, ukuran penilaian yang kita gunakan itu haruslah merupakan ukuran yang wajar, obyektif, dan sejalan dengan tahapan dan kemampuan yang ada, dengan membandingkan keadaan sekarang dengan keadaan yang dahulu serta tanda-tanda ke arah depan. Dengan demikian, kita akan memperoleh gambaran apakah dengan pelaksanaan pembangunan itu kemajuan dapat dicapai, atau sebaliknya, atau tetap saja dalam arti bahwa tidak ada perubahan.
Bersamaan dengan itu, timbul tatanan bagaimana agar kehidupaa lahir yang bertambah baik itu selalu kita imbangi dengan kehidupan rohani yang lebih kuat.
Bagi bangsa Indonesia, pembangunan ini gagal bukan saja apabila kita gagal membangun segala sesuatu yang beraneka ragam, yang dapat dilihat dengan mata, tetapi juga apabila kita tidak berhasil membangun rohani kita.
Pembangunan memang berarti modernisasi dalam arti pembaharuan yang terus-menerus. Akan tetapi, harus jelas bagi kita bahwa modernisasi itu tidak berarti “pembaratan” atau meniru-niru pola kehidupan bangsa lain. Pembangunan berarti memajukan Indonesia yang tetap berkepribadian Indonesia. Artinya adalah bahwa kita harus mengembangkan pola kehidupan bangsa kita sendiri dalam suasana yang makin maju. Dalam kemajuan itu, kita tetap berpijak pada bumi sosial budaya bangsa kita sendiri. Oleh karena itu, arah pembangunan bangsa kita tidak meninggalkan warisan budaya bangsa, yang merupakan kepribadian nasional kita sebagai bangsa Indonesia.
Di samping pengembangan kebudayaan nasional, rasa keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang kuat pada bangsa kita sungguh merupakan kekuatan penting dalam pembangunan lahir batin. Pembangunan kita harus memanusiakan manusia.
Dalam zaman pembangunan, dengan segala perubahan yang serba cepat, baik sekarang maupun pada masa yang akan datang, teknologi akan datang dengan membawa perubahan dalam pandangan manusia dan tata nilainya. Oleh karena itu, bimbingan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sungguh-sungguh merupakan sandaran batin yang sangat kukuk. Kita merasa bersyukur karena dari tahun ke tahun rasa keagamaan bangsa kita tidak dilunturkan oleh kemajuan-kemajuan itu, melainkan malahan bertambah kuat. Tanda-tanda itu tidak sedikit. Misalnya, rumah ibadat, madrasah, dan pondok pesantren yang telah didirikan dan diperbaiki bermunculan tersebar di kota-kota besar, di kota-kota kecil sampai ke desa-desa. Yang satu lebih indah dari pada yang lain, yang satu lebih besar dari pada yang lain. Makin berduyun-duyun pula orang datang ke tempat-terupat ibadat. Yang lebih menggembirakan lagi adalah bahwa di antara jemaah makin banyak anak-anak dan remaja kita. Kaum muslimin yang menunaikan ibadah haji dari tahun ke tahun, terus bertambah. Apabila dahulu perjalanan jemaah dilaksanakan hanya dengan kapal laut, sekarang perjalanan dapat dilaksanakan dengan pesawat terbang. Semua itu menandakan bahwa kehidupan beragama bertambah berkembang selama pembangunan ini dan bahwa kehidupan beragama memang bertambah baik.
Dengan makin meningkat dan meluasnya pembangunan, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus makin dimasyarakatkan dalam kehidupan, baik dalam hidup perseorangan maupun dalam hidup kemasyarakatan. Tanggung jawab sosial pemuka-pemuka agama pun bertambah
Pemuka-pemuka agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus berusaha memahami dengan lebih teliti tantangan-tantangan sosial budaya yang terbawa oleh kemajuan pembangunan itu. Para pemuka agama dan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus berusaha membaca dengan secermat-cermatnya arah, wujud, dan akibat-akibat perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, baik yang disebabkan oleh usaha kita sendiri maupun yang disebabkan oleh hubungan kita dengan dunia luar, yang mungkin tidak sesuai dengan keinginan dan rasa serta nilai budaya kita. Di samping itu, yang tidak kalah pentingnya adalah memperkuat kerukunan hidup dan saling hormati antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berbeda-beda. Karena kita merupakan satu keluarga besar bangsa Indonesia, kelahiran bangsa kita merupakan rahmat-Nya kepada kita semua. Kita wajib bersyukur dan berbesar hati karena pertemuan dan konsultasi di antara pemuka berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah mulai berjalan. Hal ini dimaksudkan untuk menggalang adanya saling pengertian dan saling hormati dalam rangka mempertebal keimanan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing dan dalam rangka memperbesar amal bakti kepada perjuangan bangsa.
Memelihara dan menyukuri rahmat Tuhan dengan persatuan dan pembangunan adalah tugas kita bersama, tugas semua umat beragama serta penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tanda-tanda di atas menjadi catatan kita dalam hubungan dengan kemajuan Orde Baru atau Orde Pembangunan. Selama Indonesia merdeka, baru pada masa Orde Ban ini setiap desa mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat sehingga setiap desa dapat lebih mampu membangun masyarakat serta mendorong kemajuan desa secara keseluruhan.

2. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai Pedoman Pembangunan
Sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menghendaki adanya kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanah air Indonesia terkenal dengan sumber alam dan kekayaan alamnya yang melimpah. Rakyat Indonesia yang tersebar di seluruh Kepulauan Nusantara merupakan potensi besar bagi pengolahan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya itu. Dengan teknologi modern, kita usahakan bersama agar semua itu dimanfaatkan sepenuhnya bagi kebahagiaan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial berarti bahwa setiap orang berhak memperoleh pendapatan yang sesuai dengan bidang dan kemampuannya masing-masing. Yang lemah harus dilindungi terhadap yang kuat sehingga semua orang  tanpa kecuali harus bekerja dengan sungguh-sungguh demi kemakmuran bersama.
Pemerintah mengatur agar seluruh somber alam benar-benar dapat dimanfaatkan secara merata dan dipergunakan bagi kepentingan umum. Bagaimanakah usaha Pemerintah dalam mlaksanakan prinsip keadilan sosial itu? Satu-satunya jalan ialah dengan melancarkan pembangunan secara terpadu dalam segala bidang. Tugas ini tidaklah mudah. Kita benar-benar harus memahami di mana kedudukan: kita sekarang. Sebagai bangsa yang sedang berkembang, kita menyadari kekurangan kita, terutama dalam hubungan dengan teknologi modern.
Sejak tahun 1969 kita mempunyai rencana pembangunan lima tahun yang dilaksanakan secara bertahap. Pembangunan lima tahun (Pelita) tahap pertama (1969 - 1974) dapat diselesaikan dengan baik. Dengan landasan itu pembangunan dilanjutkan dengan pembangunan lima tahun tahap kedua (1974 - 1979). Pembangunan itu dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia tidak akan berhenti di situ saja. Pembangunan tahap-tahap berikutnya akan terus dilancarkan.
Berdasarkan pola dasar pembangunan nasional yang diawali dengan suatu pendahuluan yang menyangkut pengertian, maksud dan tujuan, landasan, dan pokok-pokok penyusunan dan penuangan garis-garis besar haluan negara, telah disusun pola umum pembangunan jangka panjang yang meliputi waktu 25 sampai 30 tahun sebagai pengarahan pembinaan dan pembangunan bangsa pada umumnya dalam menuju tercapainya cita-cita nasional. Pola umum pembangunan jangka panjang itu mulai dilaksanakan pada tahun 1969 dengan Pelila I, yang disusul dengan Pelita II, Pelita III, Pelita IV, dan seterusnya sehingga merupakan rangkaian Pelita yang sambung-menyambung dalam suatu kesatuan yang serasi.
Kemerdekaan yang dicapai berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa telah membuka jalan bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Kini berbagai pertentangan telah teratasi dengan baik dan tibalah saatnya kita melaksanakan serangkaian pembangunan nasional yang terencana dengan sungguh-sungguh, terarah, dan terpadu sebagai jalan yang sangat mulia untuk mengisi kemerdekaan yang telah banyak memakan korban itu. Semua usaha dan perjuangan itu akan terwujud apabila seluruh bangsa setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Arah pembangunan pun sudah jelas, yaitu membangun manusia Indonesia seutuhnya dan membangun seluruh masyarakat Indonesia.
Di sini dapat kita rasakan betapa manusia dan kemanusiaan mendapat tempat yang sangat terhormat dalam pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan, sebaliknya, manusia untuk pembangunan! Hal ini berarti bahwa yang dikejar bukan semata-mata kemajuan lahir atau kepuasan batin saja melainkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan keduanya.
Kita menyadari pula bahwa rakyat Indonesia tersebar di seluruh kepulauan tanah kita. Oleh karena itu, dengan sendirinya pembangunan harus dapat menjangkau seluruh rakyat yang merata dari Sabang sampai ke Merauke. Bangsa Indonesia benar-benar menghendaki keselarasan antara manusia dan lingkungan alam sekitarnya, yaitu keselarasan antara mencapai cita-cita hidup di dunia dan mengejar kebahagiaan di akhirat.
Sasaran utama pembangunan jangka panjang ialah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia agar ia dapat tumbuh dan berkembang dengan kekuatan sendiri ke arah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Bidang-bidang garpaan pembangunan meliputi bidang ekonomi, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sosial budaya, politik, serta bidang pertahanan keamanan. Pola umum pembangunan jangka panjang merupakan pokok bagi penyusunan pola umum pembangunan jangka menengah, yaitu pola umum pembangunan lima tahun.
GBHN 1978 dan 1983 memberikan kejelasan arah bagi perjuangan negara dan rakyat Indonesia, yang dewasa ini sedang membangun, untuk mewujudkan keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun yang akan datang dan dalam rangka kelanjutannya yang berjangka panjang sehingga secara bertahap cita-cita bangsa Indonesia dapat diwujudkan.
Dalam hubungan dengan pola umum Pelita III dan IV dapat dijelaskan bahwa Pelita III dan IV adalah kelanjutan dan peningkatan Pelita II dan III. Dalam pelaksanaannya, dilanjutkanlah kebijaksanaan pernbangunan yang berlandaskan trilogi pembangunan, yaitu pemerataau pembangunan dan hasilnya demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Tujuannya adalah meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan seluruh rakyat yang makin merata dan adil dan rneletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya.
Sebagai warga negara yang ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan bangsa, kita harus benar-benar menghayati tujuan mulia pembangunan itu. Dengan bekal pengetahuan dan teknologi, kita menyadari apa yang menjadi kewajiban kita dan mengamalkan segala ilmu bagi kepentingan kesejahteraan bangsa kita.
Tugas yang dibebankan kepada generasi muda sebagai generasi penerus sangatlah mulia. Dasar yang kuat telah. diletakkan oleh generasi sekarang. Oleh sebab itu, generasi penerus harus dapat menerima dan meneruskan wads- an yang berupa nilai-nilai luhur demi kelestarian kehidupan bangsa Indonesia.
Setiap lima tahun sekali MPR memperbaharui CBHN. Oleh karena itu, GBHN merupakan pedoman pembangunan yang harus diketahui oleh semua lapisan masyarakat agar mereka dapat memahami kedudukannya dalam masyarakat yang sedang membangun sehingga segala usaha dapat terarah dengan setepat-tepatnya.
Karena pembangunan yang sedang berjalan ini merupakan pembangunan yang berkelanjutan, evaluasi hail-hasilnya diadakan selama lima tahun terakhir. Hasil evaluasi itu dipergunakan pula sebagai titik tolak tindak lanjut bagi pelaksanaan pembangunan berikutnya.
Sebagai pedoman pembangunan, GBHN sangat penting artinya karena di samping kita dapat mengetahui apa yang telah dicapai dalam setiap tahap, kita akan tahu pula arah pembangunan selanjutnya. Sebagai warga negara yang baik, kita harus ikut serta dalam pembangunan menurut kemampuan optimal kita, sesuai dengan bidang kita masing-masing.

3 Tujuan dan Cita-cita Pembanguna
Negara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari lebih dari 13.000 pulau yang bertebaran di seluruh Nusantara dan merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia. Ada lima pulau yang besar, yakni Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya. Kepulauan Nusa Tenggara dan Kepulanan Maluku terdiri dari gugusan pulau besar dan kecil, sedangkan pulau-pulau lain merupakan rangkaian yang mengitari pulau-pulau besar. Sungguh suatu keadaan yang unik, apalagi jika diingat bahwa penduduk. kepulauan itu pada waktu sekarang lebih kurang 150 juta jiwa. Oleh karena itu, kita harus bangga menjadi bangsa yang besar, yaitu besar jumlah penduduknya, besar dan luas wilayahnya, serta besar pula kekayaan alamnya.
Bangsa Indonesia ditakdirkan hidup di wilayah dengan letak geografis yang sangat strategis yakni di antara dua benua, Asia dan Australia. Sudah sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, bangsa Indonesia hidup tersebar dalam wilayah yang begitu luas. Penjajahan pernah menyebabkan bangsa Indonesia bercerai-berai. Akan tetapi, berkat perjuangan yang gigih para pahlawan nasional kita di seluruh Nusantara, akhirnya tiba saat berbahagia, yaitu saat tencapainya kemerdekaan Negara pada tanggal 17 Agustus 1945. Pengorbanan para pahlawan kita sangat besar. Waktu yang mengantarkan bangsa kita ke pintu gerbang kemerdekaan sangat panjang. Oleh karena itt, kewajiban kita sebagai pewaris tanah tumpah darah Indonesia adalah mengisi kemerdekaan seperti yang telah lama kita cita-citakan.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dicantumkan dengan jelas pokok-pokok pikiran mengenai tujuan kemerdekaan kita, yakni
1)      Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia atas dasar persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
2)      Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
3)      Negara berkedaulatan rakyat serta berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan; dan
4)      Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Ini adalah titik tolak pengisian kemerdekaan yang menjadi jembatan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, yang merata secara material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Repubilk Indonesia yang merdeka, berdaulat,dan bersatu, dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai. Alangkah indahnya cita-cita itu! Dapat kita bayangkan adanya suatu masyarakat Indonesia yang sejahtera pada masa depan di tengah-tengah persahabatan bangsa-bangsa yang aman dan damai. Namun, untuk sampai ke situ, kita perlu melalui perjuangan yang panjang, gigih, dan ulet. Tekad telah kita bulatkan dan ikhtiar akan kita jalankan.
Sejak kita memproklamasikan kemerdekaan kita pada tahun 1945, perjuangan mengisi kemerdekaan tidaklah rata atau tanpa rintangan. Di samping mencapai kemajuan selama mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, kita tidak luput dan bermacam rongrongan sampai kita tiba pada titik kulminasinya dengan dipadamkannya pemberontakan G-30S/PKI pada tahun 1965.
Beberapa tahun sesudah itu, kita bangkit lagi dan menyusun rencana pembangunan yang sampai kini berjalan dengan baik. Baru dalam dekade terakhir ini terasa bahwa cita-cita pembangunan kita benan-benar mulai menjadi kenyataan. Meskipun situasi dunia tidak selalu menguntungkan, antara lain dengan terjadinya berbagai krisis, Indonesia dapat memanfaatkan kunun waktu itu untuk benar-benar membangun negaranya dengan berpedoman kepada sejarah perjuangan yang lampau dan berdasarkan potensi yang ada, yaitu potensi kekayaan alam yang melimpah serta tenaga manusia yang cukup besar.
Negara kita adalah negana agraris yang sebagian besar penduduknya tinggal atau menetap di desa. Oleh karena itu, sudah jelas bahwa titik berat pembangunan kita ialah pertanian. Akan tetapi, kita menyadari pula bahwa dalam jangka panjang negara kita harus dapat berkembang menjadi negara industri. Oleh karena itu, kita telah merencanakan agar sasaran itu dicapai secara bertahap.
Industri akan ditingkatkan melalui penahapan yang terencana, yaitu mula-mula dengan mengolah bahan mentah menjadi bahan baku. Lalu, sambil mengusahakan swasembada pangan kita mengolah bahan baku menjadi barang jadi. Kemudian, kita meningkatkan penggunaan industri yang dapat menghasilkan mesin-rnesin. Setelah itu, kita membangun industri sendiri, baik industri berat maupun industni ringan. Dengan demikian, diharapkan tercapainya suatu struktur ekonomi yang seimbang, yaitu struktur ekonomi dengan titik berat pada kekuatan industri yang didukung oleh bidang pertanian yang kuat. Hal ini akan memakan waktu sampai lima tahap Pelita sehingga menjelang tahun 2000 tujuan nasional, yaitu masyarakat adil dan makmun berdasarkan Pancasila, sudah mulai terjangkau.
Dapat dibayangkan bahwa bangsa Indonesia sungguh-sungguh menghadapi kerja yang berat, apalagi jika diperhitungkan pula bahwa laju pertambahan penduduk akan terus meningkat. Namun, bagaimana pun dan apa pun yang akan terjadi, ini telah menjadi tekad kita sehingga karya besar ini akan menimbulkan kebanggaan nasional yang akan mendoron pembangunan nasional kita sehingga menjadi lebih laju lagi.





C.     KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
                          PEMERINTAHAN ORDE BARU

            Kelebihan Sistem Pemerintahan Orde Baru

v  Perkembangan GDP per kapita Indonesia  yang pada tahun  1968 hanya ASS70 dan pada `996 telah mencapai lebih dari ASS1.000
v  Sukses transmigrasi
v  Sukses KB
v  Sukses menerangi buta huruf
v  Sukses swasembada pangan
v  Pengangguran minimum
v  Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
v  Sukses Gerakan Wajib Belajar
v  Sukses Gerakan  Nasional Orangtua Asuh
v  Sukses keamanan dalam negeri
v  Investor asing mau menambahkan modal di Indonesia
v  Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri


Kekurangan Sistem Pemerintahan Orde Baru

v  Semaraknya korupsi,kolusi dan nepotisme
v  Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar di sedot ke pusat
v  Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan,terutama di Aceh dan Papua
v  Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
v  Bertambahnya kesenjangan Sosial (perbedaan pendapat yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
v  Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat tionghoa)
v  Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
v  Kebebasan pers sangat  terbatas , diwarnai oleh banyak koran  dan majalah yang di brendel
v  Penggunaan kekerasan untuk  menciptakan keamanan , antara lain dengan program “penembakan misterius”
v  Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya )
v  Menurunnya kualitas birokrasi indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang,hal ini kesalahan paling fatal orde baru karena tanpa birokrasi yang efektif negara pasti hancur.















BAB III
PENUTUP

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen atau pada masa orde baru tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.   Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.   Sistem Konstitusional.
3.   Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.   Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.   Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.   Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.   Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia pada masa reformasi adalah sebagai berikut.
1.   Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.   Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3.   Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.   Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.   Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.   Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.









DAFTAR PUSTAKA




hengkikomarudin.wordpress.com/.../sistem-politik-indonesia
ml.scribd.com/doc/40581316/Sistem-Politik-Orde-Baru