MAKALAH SISTEM POLITIK
“SISTEM ORDE BARU”
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
Nama :ESTER
SOFIAH GULTOM
NIM :110907052
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
DEPARTEMEN ILMU ADMINISTRASI BISNIS
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur sudah
sepantasnya dipanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala rahmat
dan karuniaNya yang dilimpahkan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan
sebuah makalah untuk memenuhi tugas kuliah Sistem Politik Indonesia. Penulis
juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak dosen selaku pembimbing mata kuliah
Sistem Politik Indonesia departemen Ilmu Administrasi Niaga/Bisnis di kelas
penulis,karena berkat bimbingan bapak dosen selama ini,penulis dapat
menyelesaikan makalah Sistem Politik Indonesia ini dengan lebih efektif dan
semaksimal mungkin.
Makalah Sistem Politik ini
menyajikan pokok-pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia pada era
orde baru. Selain itu,makalah ini juga menyajikan beberapa kelebihan dan
kekurangan sistem pemerintahan orde baru. Dengan demikian, kita dapat mengetahui
sistem pemerintahan orde baru serta kelebihan dan kekurangannya.
Penulis berharap semoga
makalah ini dapat menjadi pemahaman mengenai sistem politik Indonesia pada orde
baru. Selain itu,semoga makalah ini dapat menjadi sumber referensi tambahan
untuk mempermudah kita memperoleh informasi penting mengenai pokok-pokok sistem
pemerintahan Indonesia pada era orde baru. Penulis menyadari bahwa tugas
makalah Sistem Politik ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu,kritik dan
saran yang membangun dibutuhkan penulis dalam pencapaian tugas ini agar lebih
baik dan sempurna
Medan,24
Oktober 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................1
DAFTAR ISI ........................................................2
BAB 1 PENDAHULUAN ........................................................3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Masa
Perjuanan Orde Baru ........................................................4
B. Pokok-pokok Sistem
Pemerintahan
Republik
Indonesia
pada era Orde Baru ......................................................12
C.Orde Baru dan Pembangunan …………………………………..16
D.Kelebihan dan Kekurangan
Pemerintahan Orde Baru ......................................................28
BAB III PENUTUP …………………………………..31
DAFTAR PUSTAKA .......................................................32
BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu muatan paling
penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana
penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ
atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan
kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme
dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh
dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara
menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi
kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebelum dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip
yang memiliki perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem
penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah
upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum
perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Karena itu
arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip
penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat)
dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata
kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara
yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara
berdasar atas hukum. Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945
sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945.
Perubahan terutama ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan
kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara
demokrasi modern.
BAB II
PEMBAHASAN
A.MASA PERJUANGAN ORDE BARU (1966 -…..)
I. Hakekat Orde
Baru.
I.
Angkatan-Angkatan dalam Petjuangan Bangsa Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai
kemerdekaannya, kita mengenai angkatan-angkatan sebagai berikut.
1)
Angkatan 1908, yang meletakkan dasar kesadaran nasional
melalui bidang pendidikan dan kebudayaan;
2)
Angkatan 1928, yang mempertegas sikap dan menunjukkan
kematangan kesadaran nasional dengan ikrarnya, yaitu satu tanah air, satu
bangsa, dan satu bahasa persatuan, yaitu Indonesia.
3)
Angkatan 1945, yang mendobrak penjajahan dengan memproklamasikan
kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi berarti
melepaskan diri dari penjajahan dan sekaligus membangun perumahan baru, yaitu
perumahan Negara Republik Indonesia yang bebas merdeka, bersatu dan berdaulat
untuk mewujudkan suatu masyarakat Indonesia yang adil dan makrnur, baik
material maupun spiritual, berlandaskan Pancasila. Selain itu, proklamasi
berarti juga ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam mengemudikan negara yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945 itu, telah pernah terjadi penyimpangan dari dasar Negara Pancasila dan UUD
1945 yang berpuncak dengan timbulnya peristiwa G.30-S/PKI pada tanggal 30
September 1965. Penyimpangan-penyimpangan itu, antara lain, berupa pengangkatan
Presiden seumur hidup dan penyamaan kedudukan Pancasila dengan ajaran-ajaran
lain (misalnya, ajaran Nasakom). Ajaran Nasakom adalah ajaran yang menyatakan bersatunya
golongan nasionalis, agama, dan komunis dan kedudukan ketua MPRS dan ketua DPRGR
(DPR Sementara) yang disamakan dengan kedudukan menteri. Hal ini menunjukkan
bahwa ketua MPRS dan ketua DPRGR adalah pembantu Presiden.
Setelah peristiwa G-30-S/PKI dapat ditumpas, lahirlah Angkatan 1966.
4)
Angkatan 1966, yang dengan gigih memperjuangkan
tuntutan rakyat, yang dikenal dengan Tritura.
Sejak ditumpasnya G-30-S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965, bangsa Indonesia
memasuki fase baru yang kita namakan Orde Baru.
2. Apakah Orde
Baru itu? *)
Jenderal Soeharto sebagai pemimpin utama Orde Baru, yang menjabat Ketua
Presidium Kabinet Ampera, pada tanggal 19 April 1969 telah memberikan uraian
mengenai hakekat Orde Baru sebagai
berikut “Orde Baru adalah tatanan seluruh perikehidupan Rakyat, Bangsa dan
Negara Republik Indonesia yang diletakkan kepada kemurnian pelaksanaan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.”
Dilihat dari prosesnya, lahirnya cita-cita mewujudkan Orde Baru itu
merupakan suatu reaksi dan koreksi prinsi piil terhadap praktek-praktek
penyelewengan yang telah terjadi pada waktu-waktu yang lampau yang lazim disebut
zaman Orde Lama. Oleh karena itu, pengertian Orde Baru yang terpenting adalah
suatu Orde yang mempunyai sikap dan tekad mental dan iktikad baik yang mendalam
untuk mengabdi kepada Rakyat, mengabdi kepada Kepentingan Nasional yang dilandasi
oleh falsafah Pancasila dan yang menjunjung tinggi azas dan sendi Undang-Undang
Dasar 1945.
Adapun landasan-landasan Orde Baru ialah:
a. landasan idiil :
Falsafah dan ideologi Negara
Pancasila;
b. landasan konstitusionil :
Undang - Undang Dasar 1945.
Adapun landasan situasional adalah landasan-landasan yang dipakai sampai
terbentuknya pemerintahan baru sesudah pemilihan umum.
Sedangkan aspek-aspel positif Orde Baru yang harus diperkuat dan
diperkembangkan adalah:
a. aspekidal:
Orde Baru adalah satu tatanan seluruh perikehidupan kita, baik yang
menjangkau kehidupan kita sebagai individu, dalam masyarakat, dalam negara
maupun antar bangsa-bangsa, yang dijiwai oleh falsafah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam landasan, haluan maupun gerak dinamikanya.
b. aspek mental/psikologis:
Orde Baru adalah paduan jiwa, semangat dan dinamika yang bersifat idealistis,
realistis dan pragmatis religlus. Idealistis dalam arti kita dengan penuh
kesadaran dan keyakinan memegang teguh cita-cita nasional, serta sanggup
memperjuangkannya sekuat tenaga. Realistis dalam arti bahwa dalam rangka
mencapai tujuan, tiap-tiap kebijaksanaan, langkah dan tindakan selalu
memperhitungkan situasi dan kondisi, ruang dan waktu untuk mencapai hasil
optimal. Pragmatis dalam arti bahwa setiap usaha dan kegiatan harus dapat
memberikan manfaat dan kegunaannya bagi Rakyat, Bangsa dan Negara sebesar-besarnya.
c. aspek strukturil-proseduril:
Secara strukturil-proseduril Orde Baru adalah satu tata-susunan
masyarakat dan Negara yang stabil, dinamis dan demokratis, baik di bidang
politik, sosial maupun ekonomi, dengan kepemimpinan berdasarkan kelembagaan
yang kuat dan bijaksana; yang menjamin gerak masyarakat yang tertib, teratur,
maju dan tepat.
d. aspek hukum:
Orde Baru adalah satu tertib masyarakat dan negara berdasarkan hukum; di
mana terdapat keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat dan di
mana warganegara maupun penguasa tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku.
e. aspek dinamika:
Orde Baru adalah dinamika gerak masyarakat yang cepat, teratur, terarah,
terkoordinasi menuju sasaran-sasaran yang telah ditetapkan.
2. Perjuangan Orde Baru
1. Bidang Ideologi
Di dalam rangka melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen, meningkatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila adalah hal yang
utama sekali. Untuk itulah, MPR menetapkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Dengan adanya P4
diharapkan setiap warga negara atau setiap warga masyarakat dapat menghayati
dan mengamalkan Pancasila secara lebih mantap.
Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, yang juga dinamakan Ekaprasetia Pancakarsa, memberikan pitunjuk-petunjuk nyata dan
jelas mengenai wujud pengamalan kelima sila Pancasila sebagai berikut.
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mencakup nilai-nilai
luhur sebagai berikut.
(1)
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
(2)
Hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk
agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan
hidup.
(3)
Saling hormati kebebasan menjalankan ibadat sesuai
dengan agama dan kepercayaannya.
(4)
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada
orang lain.
b.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mencakup
nilai-nilai luhur sebagai berikut.
(1)
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia.
(2)
Saling cintai sesama manusia.
(3)
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
(4)
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
(5)
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
(6)
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(7)
Berani membela kebenaran dan keadilan.
(8)
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai manusia, karena
itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama sama dengan bangsa
lain.
c.
Sila persatuan Indonesia, yang mencakup nilai-nilai
luhur sebagai berikut.
(1)
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, serta
keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
(2)
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
(3)
Cinta tanah air dan bangsa.
(4)
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air
Indonesia.
(5)
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
yang ber Bhinneka Tunggal Ika.
d.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, yang mencakup nilai-nilai luhur sebagai
berikut.
(1)
Mengutamakan kepentingan Wegara dan masyarakat.
(2)
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3)
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
(4)
Melaksanakan musyawarah untuk mencapai mufakat yang
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5)
Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab.
(6)
Melaksanakan musyawarah dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
(7)
Mengambil keputusan yang harus dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan yang menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
e.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
yang mencakup nilai-nilai luhur sebagai berikut.
(1)
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
(2)
Bersikap adil.
(3)
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4)
Menghomati hak-hak orang lain.
(5)
Suka mnemberi pertolongan kepada orang lain.
(6)
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
(7)
Tidak bersifat boros.
(8)
Tidak bergaya hidup mewah.
(9)
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
(10) Suka
bekerja keras.
(11) Menghargai
hasil karya orang lain:
(12) Berusaha
bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
2. Bidang Politik
Dalam rangka melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen, tata cara kehidupan politik harus kita kembalikan kepada kepribadian
kita, yaitu demokrasi Pancasila. Dalam hubungannya dengan bidang politik,
kesadaran kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
bagi setiap warga negara dimantapkan supaya kelancaran usaha mencapai tujuan
nasional dapat terjamin.
Dalam rangka mencapai sasaran itu, usaha-usaha menciptakan,
mengonsolidasikan, dan memanfaatkan kondisi-kondisi serta situasi yang
memungkinkan terlaksananya proses pembaharuan politik harus dilaksanakan supaya
keadaan dengan sistem politik yang benar-benar demokratis, stabil, dinamis,
efektif, dan efisien dapat diciptakan. Keadaan itu dapat memperkuat kehidupan
konstitusional, niewujudkan pemerintahan yang bersih, berkemampuan dan
berwibawa, meningkatkan pengawasan DPR yang makin efektif, serta mewujudkan
kesadaran dan kepastian hukum dalam masyarakat yang makin mantap.
Mekanisme kepemimpinan nasional serta hubungan antar lembaga tinggi
negara berdasarkan UUD 1945 makin ditingkatkan.
Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan
asas langsung, umum, bebas, dan rahasia. Komunikasi sosial timbal-balik antara
masyarakat dan lembaga perwakilan rakyat dan Pemerintah ditingkatkan.
Wadah-wadah penyaluran pendapat masyarakat pedesaan disempurnakan dan
organisasi-organisasi profesi dan fungsional diberi peranan yang lebih besar di
dalam pembangunan nasional. Khususnya di bidang politik luar negeri, politik
bebas aktif yang diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk
kepentingan pembangunan nasional, dilaksanakan.
Stabilitas dan kerja sama di wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat
Daya, khususnya ASEAN, dalam rangka mempertinggi ketahanan nasional untuk
mencapai ketahanan regional, juga dilaksanakan. Persahabatan dan kerja sama yang
saling menguntungkan antara bangsa-bangsa ditingkatkan.
Rasa setia kawan, persatuan, dan kerja sama ekonomi di antara Negara-negara
yang sedang berkembang, yang mempercepat terwujudnya tata ekonomi dunia baru,
diperkukuh. Di samping itu, ketertiban dunia demi kesejahteraan umat manusia
berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial juga dilaksanakan.
Dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan
Negara di bidang politik ditegaskan :
a.
Pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan
perwujudan demokrasi Pancasila.
b.
Dalam rangka memantapkan stabilitas politik yang
dinamis serta pelaksanaan mekanisme demokrasi Pancasila, perlu makin
memantapkan kehidupan konstitusional, demokrasi dan tegaknya hukum. Demikian
pula perlu dimantapkan pelaksanaan mekanisme kepemimpinan nasional serta
dimantapkan berfungsinya dan saling berhubungan antara Lembaga-lembaga Tinggi
Negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
c.
Dalam rangka memantapkan kehidupan politik yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilanjutkan,
ditingkatkan dan diperluas usaha-usaha untuk memasyarakatkan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang dilaksanakan melalui pendidikan,
penataran dan usaha-usaha lainnya, di seluruh lapisan masyarakat.
d.
Pendidikan politik lebih ditingkatkan, agar rakyat
makin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sehingga ikut serta
secara aktif dalam kehidupan kenegaraan dan pembangunan serta untuk lebih memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa.
e.
Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi Pancasila
dilaksanakan setiap lima tahun dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia
yang diselenggarakan oleh Presiden/Mandataris MPR dengan memberikan peranan
secara lebih efektif kepada organisasi garakan oleh Presiden/Mandataris MPR
dengan memberikan peranan secara lebih efektif kepada organisasi kekuatan
sosia/politik peserta Pemilu yang terdiri dari Golongan Karya, Partai Demokrasi
Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan dalam kegiatan pelaksanaan dan
pengawasan dan tingkat pusat sampai daerah. Penyelenggaraan Pemilu yang akan
datang dilaksanakan pada tahun 1987.
f.
Peranan kekuatan-kekuatan sosial politik khususnya Partai-partai
Politik dan Golongan Karya sanat penting artinya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, serta sebagai modal dasar pembangunan nasional. Dalam rangka ini dan
demi kelestarian dan pengamalan Pancasila, Partai Politik dan Golongan Karya
harus benar-benar menjadi kekuatan sosial politik yang hanya berasaskan
Pancasila, sebagai satu-satumya asas. Selanjutnya perlu ditingkatkan kegiatan
dan peranan Pastai Politik dan Golongan Karya dalam melaksanakan pendidikan
politik serta dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berorientasi kepada
program-program pembangunan secara jujur, sehat dan bertanggung jawab demi
tercapainya tujuan nasional.
B. POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA PADA ERA ORDE BARU
Didalam
Penjelasan UUD1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahaan Negara
Republik Indonesia pada era orde baru,antara lain sebagai berikut:
1.
Indonesia
adalah Negara Hukum (rechtsstaat)
Negara
Indonesia berdasar atas Hukum (rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (machstaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintah
dan lembaga-lembaga negara lain,dalam melaksanakan tugasnya/tindakan apapun
harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
2.
Sistem
Pemerintahan Presidensiil
Sistem
Pemerintahan pada era orde baru adalah presidensiil karena kepala negara
sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggungjawab kepada
presiden. Tetapi dalam kenyataannya , kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden
mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.
3.
Sistem
Konstitusional
Pemerintahan
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan
cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga
ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional,seperti
ketetapan-ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
Diadakan tata urutan terhadap peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 urutannya adalah
sebagai berikut:
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. UU
d. Peraturan Pemerintah
e. Kepres
f. Peraturan pelaksana lainnya,misalnya
Keputusan Menteri, Intruksi Menteri, Intruksi Presiden dan Peraturan Daerah
4. Kekuasaan negara tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang
bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Tugas Majeiis adalah:
a. Menetapkan Undang-undang Dasar
b. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara
c. Mengangkat kepala negara (Presiden) dan
wakil kepala negara (wakil presiden)
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara
tertinggi,sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis
besar yang telah ditetapkan oleh majelis. Presiden yang diangkat oleh majelis,
tunduk dan bertanggungjawab kepada majelis. Presiden adalah “mandataris ” dari
majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan majelis.
5. Presiden ialah penyelenggara Pemerintah
Negara yang tertinggi menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara,
tanggungjawab penuh ada di tangan Preesiden. Hal itu karena Presiden bukan saja
dilantik oleh majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk
melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara
ataupun ketetapan MPR lainnya.
6. Presiden tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar.
Dalam hal ini pembentukan Undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus
mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu,Presiden harus bekerja sama
dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada dewan, artinya kedudukan
Presiden tidak tergantung dari dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR
seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan
Presiden.
7. Menteri negara ialah pembantu Presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR
dan kedudukannya tidak tergantung dari dewan, tetapi tergantung pada Presiden.
Menteri-menteri merupakan pembantu Presiden.
8. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggungjawab
kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas.
Presiden,selain harus bertanggungjawab kepada MPR, juga harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan
terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang
mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta
pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara ,korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya atau perbuatan tercela.
9. Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem
multipartai,tetapi hanya ada 3 partai , yaitu Golkar, PDI DAN PPP. Secara
faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah
pimpinan Presiden Soeharto.
C. ORDE BARU DAN PEMBANGUNAN
1. Tekad dan Tujuan Orde Baru
Tatkala bangsa Indonesia menegakkan Orde Baru pada tahun 1966, tekad kita
adalah meluruskan kembali perjalanan kita agar tujuan dan cita-cita Indonesia
merdeka benar-benar menemukan kembali semangat dan arahnya yang murni.
Orde Baru lahir dengan tekad yang dalam dengan tujuan meluruskan kembali
perjalanan sejarah bangsa dan negara kita berdasarkan falsafah dan moral
Pancasila melalui jalan yang selurus-lurusnya seperti yang ditunjukkan oleh
Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Orde Baru merupakan koreksi total
terhadap segala macam penyimpangan sejarah kita pada masa lampau, sejak tahun
1945 sampai dengan tahun 1965. Selain itu Orde Baru merupakan koreksi total
terhadap kekeliruan kita demi kebaikan bangsa kita juga. Koreksi total ini
meliputi pikiran dan tingkah laku kita serta menyangkut semangat dan tindakan
kita. Kesemuanya itu kita kembalikan kepada kemurnian cita-cita kemerdekaan,
dan kepada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dengan latar belakang yang demikian itu, Orde Baru merupakan orde yang
gandrung dan berjuang menegakkan demokrasi (bukan demokrasi liberal, bukan
demokrasi rakyat, atau demokrasi terpimpin, tetapi demokrasi Pancasila,
demokrasi yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945). Selain itu, Orde Baru
merupakan orde yang berjuang mengisi kemerdekaan dengan pembangunan bangsa,
yaitu pembangunan yang dijiwai dan dibimbing oleh Pancasila dan berdasarkan
semangat Pembukaan dan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara singkat, dapatlah disimpulkan bahwa Orde Baru adalah Orde
Konstitusional dan sekaligus Orde Pembangunan.
Kehidupan konstitusional dan pembangunan merupakan dwitunggal yang tidak
terpisahkan, cocok, dan saling rnernbutuhkan, yang kait-mengait secara erat
bagaikan isi dan bentuk yang serasi dan bulat. Ia juga merupakan tujuan dan
tata cara mencapai tujuan kita. Oleh karena itu, dua masalah pokok yang
dihadapi dan diemban oleh Orde Baru adalah bagaimana kita dapat makin
menghayati dan mengamalkan kehidupan konstitusional itu dan bagaimana pula kita
semua dapat menghayati tugas dan kewajiban kita yang dituntut oleh cita-cita
kemendekaan. Jadi, Orde Baru melaksanakan pembangunan yang adil dan merata bagi
rakyat banyak.
Undang-Undang Dasar 1945, yang mengandung tata cara dasar dalam mengatur
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, memberi kesempatan yang paling besar bagi
kelancaran dan kelangsungan pembangunan bangsa.
Unsur-unsur
penting pembangunan bangsa, yaitu:
1)
stabilitas dan dinamika,
2)
keikutsertaan rakyat,
3)
kreativitas,
4)
jaminan kelangsungan pembangunan, dan
5)
jika perlu, penyesuaian-penyesuaian terhadap
perkembangan, cukup tertampung secara luas dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 memang singkat saja, dalam arti bahwa pasal-pasalnya
tidak banyak. Namun, asas-asas negara modern dan susunan negara yang
sebulat-bulatnya telah terkandung di dalamnya.
Penghormatan, penghayatan, dan pengamalan undang-undang dasar
sesungguhnya merupakan syarat mutlak bagi tumbuh kukuhnya suatu bangsa. Bangsa
Indonesia pernah berdiri goyah pada masa Orde Lama antara lain, karena semangat
dan bunyi Undang-Undang Dasar 1945 itu kita abaikan.
Sejarah mengajarkan bahwa tidak ada satu bangsa pun yang dapat hidup
tertib dan kukuh apabila ia mengabaikan undang-undang dasarnya.
Sejarah mengajarkan bahwa tidak ada satu bangsa pun yang dapat hidup
tertib dan kukuh apabila ia mengabaikan undang-undang dasarnya.
Orde Baru ingin membangun bangsa dan negara ini secara tertib dan
langgeng serta berkesinambungan. Kita ingin menjadi bangsa yang kukuh dan
sentosa. Oleh karena itu, kita bertekad menghormati dan menjalankan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pelaksanaan undang-undang dasar itu harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya
secara kelembagaan oleh Presiden, MPR, DPR, Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan
Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, semua kekuatan sosial politik, dan seluruh
masyarakat Indonesia. Apabila undang-undang dasar itu tidak kita laksanakan
dengan penuh kesungguhan, stabilitas nasional yang menjadi syarat penting
pembangunan pasti akan terganggu dan, pada gilirannya, pembangunan itu sendiri
juga akan terganggu. Gangguan terhadap pembangunan itu menjauhkan kita dari
tujuan cita-cita kemerdekaan ini tidak berarti bahwa kebebasan dan tanggung
jawab berpikir dimatikan. Ini tidak berarti bahwa kebebasan dan tanggung jawab
itu harus berkembang agar pembangunan berjalan dengan lancar. Hak-hak setiap
warga negara dijamin dan dilindungi asal pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, kita harus menghindarkan
orang-orang atau kelompok dalam Orde Baru yang dengan dalih apa pun mempunyai
aspirasi atau berusaha melakukan kegiatan yang melanggar atau menyimpang dari
undang-undang dasar kita, yang merupakan hasil kesepakatan kita bersama.
Presiden adalah Mandataris MPR, yang melaksanakan Garis-garis Besar
Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR. Oleh karena itu, apabila kita sekarang
melaksanakan pembangunan lima tahun, rencana pembangunan itu tidak lain adalah
pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR sebagai
pemegang kedaulatan rakyat. Jika secara berkala kita menyelenggarakan pemilihan
umum, hal itu pun merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Selama masa Orde Baru kita telah berusaha dengan sungguh-sungguh melaksanakan
Undang-Undang Dasar 1945 dengan sebaik-baiknya.
Selama hampir dua puluh tahun (1966 — 1983) proses dan perkembangan Orde
Baru dalam menegakkan kehidupan konstitusional telah kita rasakan bersama.
Orde Baru telah melakukan koreksi terhadap kepemimpinan dan kebijaksanaan
politik Orde Lama yang telah menyimpang dari ketentuan dan semangat
Undang-Undang Dasar 1945 dengan cara-cara konstitusional, yaitu dengan melalui
sidang-sidang MPR (S). Kita telah menegakkan lembaga-lembaga konstitusional
seperti MPR dan DPR melalui pemilihan umum yang dilaksanakan sesuai dengan
undang-undang sedangkan lembaga-lembaga konstitusional lainnya, seperti DPA,
Mahkamah Agung, dan BPK juga telah kita susun berdasarkan ketentuan
undang-undang dasar, yaitu sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sebagaimana dijelaskan di muka, kehidupan konstitusional merupakan salah
satu aspek usaha pembangunan bangsa Indonesia, yaitu pembangunan di bidang
politik. Selain itu, kehidupan konstitusional harus mempunyai fungsi yang lebih
dalam, yaitu menjamin kelangsungan hidup bangsa yang makin maju dan sejahtera.
Secara singkat, kehidupan konstitusional dapat dinyatakan sebagai proses usaha
menjamin pelaksanaan pembangunan yang adil dan merata. Masalah pembangunan juga
merupakan masalah pokok yang dihadapi dan diemban oleh Orde Baru. Di dalam
pelaksanaan pembangunan bangsa yang semacam itu terletak pengabdian dan darma
bakti Orde Baru dalam rangka mengisi kemerdekaan.
Yang menjadi masalah adalah bagaimana kita melaksanakan pembangunan
bangsa itu, ke mana arah dan apa landasannya, serta bagaimana strateginya agar
tujuan dan arah pembangunan itu benar-benar dapat dicapai.
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara telah ditetapkan arah pembangunan
yang kita laksanakan dewasa ini. Pola dasar pembangunan nasional mengarah
kepada pola umum pembangunan jangka panjang 25 - 30 tahun. Dengan berpedoman
kepada pola umum pembangunan lima tahun III, kita melaksanakan Repelita III, IV
dan seterusnya. Kita akan selalu berada dalam era pelaksanaan pembangunan.
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara juga tampak dengan jelas strategi
pembangunan yang harus ditempuh, yaitu secara bertahap dan berencana dengan
meletakkan titik berat pembangunan pada bidang ekonomi tanpa mengabaikan
bidang-bidang yang lain. Bahkan, strategi itu bertujuan meningkatkan kemampuan
di bidang-bidang lainnya, khususnya di bidang sosial budaya. Dalam menggarap
pembangunan bidang ekonomi, bidang pertanian diprioritaskan dalam arti yang
luas, yaitu mengarah kepada keseimbangan bidang industri dan pertanian pada
tahap-tahap berikutnya. Dengan demikian, arah dan ciri-ciri pembangunan menurut
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah meningkatkan kemampuan dan memeratakan
kemampuan yang sesuai dengan tujuan pembangunan bangsa, yaitu masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila.
Arah dan ciri pembangunan itulah yang dijadikan ukuran, yaitu apakah
peningkatan dan pemerataan pembangunan itu berjalan lurus atau tidak dan apakah
pembangunan itu berhasil atau tidak. Sudah tentu, ukuran penilaian yang kita
gunakan itu haruslah merupakan ukuran yang wajar, obyektif, dan sejalan dengan
tahapan dan kemampuan yang ada, dengan membandingkan keadaan sekarang dengan
keadaan yang dahulu serta tanda-tanda ke arah depan. Dengan demikian, kita akan
memperoleh gambaran apakah dengan pelaksanaan pembangunan itu kemajuan dapat
dicapai, atau sebaliknya, atau tetap saja dalam arti bahwa tidak ada perubahan.
Bersamaan dengan itu, timbul tatanan bagaimana agar kehidupaa lahir yang
bertambah baik itu selalu kita imbangi dengan kehidupan rohani yang lebih kuat.
Bagi bangsa Indonesia, pembangunan ini gagal bukan saja apabila kita
gagal membangun segala sesuatu yang beraneka ragam, yang dapat dilihat dengan
mata, tetapi juga apabila kita tidak berhasil membangun rohani kita.
Pembangunan memang berarti modernisasi dalam arti pembaharuan yang
terus-menerus. Akan tetapi, harus jelas bagi kita bahwa modernisasi itu tidak
berarti “pembaratan” atau meniru-niru pola kehidupan bangsa lain. Pembangunan
berarti memajukan Indonesia yang tetap berkepribadian Indonesia. Artinya adalah
bahwa kita harus mengembangkan pola kehidupan bangsa kita sendiri dalam suasana
yang makin maju. Dalam kemajuan itu, kita tetap berpijak pada bumi sosial
budaya bangsa kita sendiri. Oleh karena itu, arah pembangunan bangsa kita tidak
meninggalkan warisan budaya bangsa, yang merupakan kepribadian nasional kita
sebagai bangsa Indonesia.
Di samping pengembangan kebudayaan nasional, rasa keagamaan dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang kuat pada bangsa kita sungguh
merupakan kekuatan penting dalam pembangunan lahir batin. Pembangunan kita harus
memanusiakan manusia.
Dalam zaman pembangunan, dengan segala perubahan yang serba cepat, baik
sekarang maupun pada masa yang akan datang, teknologi akan datang dengan
membawa perubahan dalam pandangan manusia dan tata nilainya. Oleh karena itu,
bimbingan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sungguh-sungguh merupakan
sandaran batin yang sangat kukuk. Kita merasa bersyukur karena dari tahun ke
tahun rasa keagamaan bangsa kita tidak dilunturkan oleh kemajuan-kemajuan itu,
melainkan malahan bertambah kuat. Tanda-tanda itu tidak sedikit. Misalnya,
rumah ibadat, madrasah, dan pondok pesantren yang telah didirikan dan
diperbaiki bermunculan tersebar di kota-kota besar, di kota-kota kecil sampai
ke desa-desa. Yang satu lebih indah dari pada yang lain, yang satu lebih besar
dari pada yang lain. Makin berduyun-duyun pula orang datang ke tempat-terupat
ibadat. Yang lebih menggembirakan lagi adalah bahwa di antara jemaah makin banyak
anak-anak dan remaja kita. Kaum muslimin yang menunaikan ibadah haji dari tahun
ke tahun, terus bertambah. Apabila dahulu perjalanan jemaah dilaksanakan hanya
dengan kapal laut, sekarang perjalanan dapat dilaksanakan dengan pesawat
terbang. Semua itu menandakan bahwa kehidupan beragama bertambah berkembang
selama pembangunan ini dan bahwa kehidupan beragama memang bertambah baik.
Dengan makin meningkat dan meluasnya pembangunan, agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus makin dimasyarakatkan dalam kehidupan, baik
dalam hidup perseorangan maupun dalam hidup kemasyarakatan. Tanggung jawab
sosial pemuka-pemuka agama pun bertambah
Pemuka-pemuka agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus
berusaha memahami dengan lebih teliti tantangan-tantangan sosial budaya yang
terbawa oleh kemajuan pembangunan itu. Para pemuka agama dan pemuka penghayat
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus berusaha membaca dengan secermat-cermatnya
arah, wujud, dan akibat-akibat perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat, baik yang disebabkan oleh usaha kita sendiri maupun yang disebabkan
oleh hubungan kita dengan dunia luar, yang mungkin tidak sesuai dengan
keinginan dan rasa serta nilai budaya kita. Di samping itu, yang tidak kalah pentingnya
adalah memperkuat kerukunan hidup dan saling hormati antara pemeluk agama dan penganut
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berbeda-beda. Karena kita
merupakan satu keluarga besar bangsa Indonesia, kelahiran bangsa kita merupakan
rahmat-Nya kepada kita semua. Kita wajib bersyukur dan berbesar hati karena
pertemuan dan konsultasi di antara pemuka berbagai agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah mulai berjalan. Hal ini dimaksudkan untuk
menggalang adanya saling pengertian dan saling hormati dalam rangka mempertebal
keimanan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing dan dalam rangka
memperbesar amal bakti kepada perjuangan bangsa.
Memelihara dan menyukuri rahmat Tuhan dengan persatuan dan pembangunan
adalah tugas kita bersama, tugas semua umat beragama serta penghayat
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tanda-tanda di atas menjadi catatan kita dalam hubungan dengan kemajuan
Orde Baru atau Orde Pembangunan. Selama Indonesia merdeka, baru pada masa Orde
Ban ini setiap desa mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat sehingga setiap desa
dapat lebih mampu membangun masyarakat serta mendorong kemajuan desa secara
keseluruhan.
2. Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai Pedoman Pembangunan
Sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, menghendaki adanya kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat
Indonesia. Tanah air Indonesia terkenal dengan sumber alam dan kekayaan alamnya
yang melimpah. Rakyat Indonesia yang tersebar di seluruh Kepulauan Nusantara
merupakan potensi besar bagi pengolahan kekayaan alam yang tidak ternilai
harganya itu. Dengan teknologi modern, kita usahakan bersama agar semua itu
dimanfaatkan sepenuhnya bagi kebahagiaan dan kemakmuran seluruh rakyat
Indonesia.
Keadilan sosial berarti bahwa setiap orang berhak memperoleh pendapatan
yang sesuai dengan bidang dan kemampuannya masing-masing. Yang lemah harus
dilindungi terhadap yang kuat sehingga semua orang tanpa kecuali harus bekerja dengan
sungguh-sungguh demi kemakmuran bersama.
Pemerintah mengatur agar seluruh somber alam benar-benar dapat
dimanfaatkan secara merata dan dipergunakan bagi kepentingan umum. Bagaimanakah
usaha Pemerintah dalam mlaksanakan prinsip keadilan sosial itu? Satu-satunya
jalan ialah dengan melancarkan pembangunan secara terpadu dalam segala bidang.
Tugas ini tidaklah mudah. Kita benar-benar harus memahami di mana kedudukan:
kita sekarang. Sebagai bangsa yang sedang berkembang, kita menyadari kekurangan
kita, terutama dalam hubungan dengan teknologi modern.
Sejak tahun 1969 kita mempunyai rencana pembangunan lima tahun yang dilaksanakan
secara bertahap. Pembangunan lima tahun (Pelita) tahap pertama (1969 - 1974)
dapat diselesaikan dengan baik. Dengan landasan itu pembangunan dilanjutkan
dengan pembangunan lima tahun tahap kedua (1974 - 1979). Pembangunan itu
dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia tidak akan
berhenti di situ saja. Pembangunan tahap-tahap berikutnya akan terus
dilancarkan.
Berdasarkan pola dasar pembangunan nasional yang diawali dengan suatu
pendahuluan yang menyangkut pengertian, maksud dan tujuan, landasan, dan
pokok-pokok penyusunan dan penuangan garis-garis besar haluan negara, telah
disusun pola umum pembangunan jangka panjang yang meliputi waktu 25 sampai 30
tahun sebagai pengarahan pembinaan dan pembangunan bangsa pada umumnya dalam
menuju tercapainya cita-cita nasional. Pola umum pembangunan jangka panjang itu
mulai dilaksanakan pada tahun 1969 dengan Pelila I, yang disusul dengan Pelita
II, Pelita III, Pelita IV, dan seterusnya sehingga merupakan rangkaian Pelita
yang sambung-menyambung dalam suatu kesatuan yang serasi.
Kemerdekaan yang dicapai berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa telah membuka
jalan bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-citanya, yaitu masyarakat
yang adil dan makmur. Kini berbagai pertentangan telah teratasi dengan baik dan
tibalah saatnya kita melaksanakan serangkaian pembangunan nasional yang
terencana dengan sungguh-sungguh, terarah, dan terpadu sebagai jalan yang
sangat mulia untuk mengisi kemerdekaan yang telah banyak memakan korban itu.
Semua usaha dan perjuangan itu akan terwujud apabila seluruh bangsa setia
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Arah pembangunan pun sudah jelas, yaitu membangun manusia Indonesia
seutuhnya dan membangun seluruh masyarakat Indonesia.
Di sini dapat kita rasakan betapa manusia dan kemanusiaan mendapat tempat
yang sangat terhormat dalam pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan
bukan, sebaliknya, manusia untuk pembangunan! Hal ini berarti bahwa yang
dikejar bukan semata-mata kemajuan lahir atau kepuasan batin saja melainkan
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan keduanya.
Kita menyadari pula bahwa rakyat Indonesia tersebar di seluruh kepulauan
tanah kita. Oleh karena itu, dengan sendirinya pembangunan harus dapat menjangkau
seluruh rakyat yang merata dari Sabang sampai ke Merauke. Bangsa Indonesia
benar-benar menghendaki keselarasan antara manusia dan lingkungan alam sekitarnya,
yaitu keselarasan antara mencapai cita-cita hidup di dunia dan mengejar
kebahagiaan di akhirat.
Sasaran utama pembangunan jangka panjang ialah terciptanya landasan yang
kuat bagi bangsa Indonesia agar ia dapat tumbuh dan berkembang dengan kekuatan
sendiri ke arah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Bidang-bidang garpaan pembangunan meliputi bidang ekonomi, agama dan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sosial budaya, politik, serta bidang
pertahanan keamanan. Pola umum pembangunan jangka panjang merupakan pokok bagi
penyusunan pola umum pembangunan jangka menengah, yaitu pola umum pembangunan
lima tahun.
GBHN 1978 dan 1983 memberikan kejelasan arah bagi perjuangan negara dan
rakyat Indonesia, yang dewasa ini sedang membangun, untuk mewujudkan keadaan
yang diinginkan dalam waktu lima tahun yang akan datang dan dalam rangka
kelanjutannya yang berjangka panjang sehingga secara bertahap cita-cita bangsa
Indonesia dapat diwujudkan.
Dalam hubungan dengan pola umum Pelita III dan IV dapat dijelaskan bahwa
Pelita III dan IV adalah kelanjutan dan peningkatan Pelita II dan III. Dalam
pelaksanaannya, dilanjutkanlah kebijaksanaan pernbangunan yang berlandaskan
trilogi pembangunan, yaitu pemerataau pembangunan dan hasilnya demi terciptanya
keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan
stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Tujuannya adalah meningkatkan taraf
hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan seluruh rakyat yang makin merata dan adil
dan rneletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya.
Sebagai warga negara yang ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan
bangsa, kita harus benar-benar menghayati tujuan mulia pembangunan itu. Dengan
bekal pengetahuan dan teknologi, kita menyadari apa yang menjadi kewajiban kita
dan mengamalkan segala ilmu bagi kepentingan kesejahteraan bangsa kita.
Tugas yang dibebankan kepada generasi muda sebagai generasi penerus
sangatlah mulia. Dasar yang kuat telah. diletakkan oleh generasi sekarang. Oleh
sebab itu, generasi penerus harus dapat menerima dan meneruskan wads- an yang
berupa nilai-nilai luhur demi kelestarian kehidupan bangsa Indonesia.
Setiap lima tahun sekali MPR memperbaharui CBHN. Oleh karena itu, GBHN
merupakan pedoman pembangunan yang harus diketahui oleh semua lapisan
masyarakat agar mereka dapat memahami kedudukannya dalam masyarakat yang sedang
membangun sehingga segala usaha dapat terarah dengan setepat-tepatnya.
Karena pembangunan yang sedang berjalan ini merupakan pembangunan yang
berkelanjutan, evaluasi hail-hasilnya diadakan selama lima tahun terakhir.
Hasil evaluasi itu dipergunakan pula sebagai titik tolak tindak lanjut bagi
pelaksanaan pembangunan berikutnya.
Sebagai pedoman pembangunan, GBHN sangat penting artinya karena di
samping kita dapat mengetahui apa yang telah dicapai dalam setiap tahap, kita
akan tahu pula arah pembangunan selanjutnya. Sebagai warga negara yang baik,
kita harus ikut serta dalam pembangunan menurut kemampuan optimal kita, sesuai
dengan bidang kita masing-masing.
3 Tujuan dan Cita-cita Pembanguna
Negara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari
lebih dari 13.000 pulau yang bertebaran di seluruh Nusantara dan merupakan
negara kepulauan yang terbesar di dunia. Ada lima pulau yang besar, yakni
Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya. Kepulauan Nusa Tenggara
dan Kepulanan Maluku terdiri dari gugusan pulau besar dan kecil, sedangkan
pulau-pulau lain merupakan rangkaian yang mengitari pulau-pulau besar. Sungguh
suatu keadaan yang unik, apalagi jika diingat bahwa penduduk. kepulauan itu
pada waktu sekarang lebih kurang 150 juta jiwa. Oleh karena itu, kita harus
bangga menjadi bangsa yang besar, yaitu besar jumlah penduduknya, besar dan
luas wilayahnya, serta besar pula kekayaan alamnya.
Bangsa Indonesia ditakdirkan hidup di wilayah dengan letak geografis yang
sangat strategis yakni di antara dua benua, Asia dan Australia. Sudah sejak
zaman Sriwijaya dan Majapahit, bangsa Indonesia hidup tersebar dalam wilayah yang
begitu luas. Penjajahan pernah menyebabkan bangsa Indonesia bercerai-berai.
Akan tetapi, berkat perjuangan yang gigih para pahlawan nasional kita di
seluruh Nusantara, akhirnya tiba saat berbahagia, yaitu saat tencapainya
kemerdekaan Negara pada tanggal 17 Agustus 1945. Pengorbanan para pahlawan kita
sangat besar. Waktu yang mengantarkan bangsa kita ke pintu gerbang kemerdekaan
sangat panjang. Oleh karena itt, kewajiban kita sebagai pewaris tanah tumpah
darah Indonesia adalah mengisi kemerdekaan seperti yang telah lama kita
cita-citakan.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
dicantumkan dengan jelas pokok-pokok pikiran mengenai tujuan kemerdekaan kita,
yakni
1)
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia atas dasar persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia;
2)
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia;
3)
Negara berkedaulatan rakyat serta berdasarkan
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan; dan
4)
Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ini adalah titik tolak pengisian kemerdekaan yang menjadi jembatan untuk
mencapai masyarakat yang adil dan makmur, yang merata secara material dan
spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Repubilk
Indonesia yang merdeka, berdaulat,dan bersatu, dalam suasana perikehidupan
bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis, serta dalam lingkungan
pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai. Alangkah indahnya
cita-cita itu! Dapat kita bayangkan adanya suatu masyarakat Indonesia yang
sejahtera pada masa depan di tengah-tengah persahabatan bangsa-bangsa yang aman
dan damai. Namun, untuk sampai ke situ, kita perlu melalui perjuangan yang
panjang, gigih, dan ulet. Tekad telah kita bulatkan dan ikhtiar akan kita
jalankan.
Sejak kita memproklamasikan kemerdekaan kita pada tahun 1945, perjuangan
mengisi kemerdekaan tidaklah rata atau tanpa rintangan. Di samping mencapai
kemajuan selama mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, kita tidak luput dan
bermacam rongrongan sampai kita tiba pada titik kulminasinya dengan dipadamkannya
pemberontakan G-30S/PKI pada tahun 1965.
Beberapa tahun sesudah itu, kita bangkit lagi dan menyusun rencana
pembangunan yang sampai kini berjalan dengan baik. Baru dalam dekade terakhir ini
terasa bahwa cita-cita pembangunan kita benan-benar mulai menjadi kenyataan.
Meskipun situasi dunia tidak selalu menguntungkan, antara lain dengan terjadinya
berbagai krisis, Indonesia dapat memanfaatkan kunun waktu itu untuk benar-benar
membangun negaranya dengan berpedoman kepada sejarah perjuangan yang lampau dan
berdasarkan potensi yang ada, yaitu potensi kekayaan alam yang melimpah serta
tenaga manusia yang cukup besar.
Negara kita adalah negana agraris yang sebagian besar penduduknya tinggal
atau menetap di desa. Oleh karena itu, sudah jelas bahwa titik berat
pembangunan kita ialah pertanian. Akan tetapi, kita menyadari pula bahwa dalam
jangka panjang negara kita harus dapat berkembang menjadi negara industri. Oleh
karena itu, kita telah merencanakan agar sasaran itu dicapai secara bertahap.
Industri akan ditingkatkan melalui penahapan yang terencana, yaitu mula-mula
dengan mengolah bahan mentah menjadi bahan baku. Lalu, sambil mengusahakan
swasembada pangan kita mengolah bahan baku menjadi barang jadi. Kemudian, kita
meningkatkan penggunaan industri yang dapat menghasilkan mesin-rnesin. Setelah
itu, kita membangun industri sendiri, baik industri berat maupun industni
ringan. Dengan demikian, diharapkan tercapainya suatu struktur ekonomi yang
seimbang, yaitu struktur ekonomi dengan titik berat pada kekuatan industri yang
didukung oleh bidang pertanian yang kuat. Hal ini akan memakan waktu sampai lima
tahap Pelita sehingga menjelang tahun 2000 tujuan nasional, yaitu masyarakat
adil dan makmun berdasarkan Pancasila, sudah mulai terjangkau.
Dapat dibayangkan bahwa bangsa Indonesia sungguh-sungguh menghadapi kerja
yang berat, apalagi jika diperhitungkan pula bahwa laju pertambahan penduduk
akan terus meningkat. Namun, bagaimana pun dan apa pun yang akan terjadi, ini
telah menjadi tekad kita sehingga karya besar ini akan menimbulkan kebanggaan
nasional yang akan mendoron pembangunan nasional kita sehingga menjadi lebih
laju lagi.
C. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
PEMERINTAHAN ORDE BARU
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Orde Baru
v Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya ASS70 dan pada `996 telah mencapai
lebih dari ASS1.000
v Sukses transmigrasi
v Sukses KB
v Sukses menerangi buta huruf
v Sukses swasembada pangan
v Pengangguran minimum
v Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima
Tahun)
v Sukses Gerakan Wajib Belajar
v Sukses Gerakan Nasional Orangtua Asuh
v Sukses keamanan dalam negeri
v Investor asing mau menambahkan modal di
Indonesia
v Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan
cinta produk dalam negeri
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Orde Baru
v Semaraknya korupsi,kolusi dan nepotisme
v Pembangunan Indonesia yang tidak merata
dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian
disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar di sedot ke pusat
v Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah
daerah karena kesenjangan pembangunan,terutama di Aceh dan Papua
v Kecemburuan antara penduduk setempat
dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar
pada tahun-tahun pertamanya
v Bertambahnya kesenjangan Sosial (perbedaan
pendapat yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
v Pelanggaran HAM kepada masyarakat non
pribumi (terutama masyarakat tionghoa)
v Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
v Kebebasan pers sangat terbatas , diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang di brendel
v Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan , antara lain dengan
program “penembakan misterius”
v Tidak ada rencana suksesi (penurunan
kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya )
v Menurunnya kualitas birokrasi indonesia
yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang,hal ini kesalahan paling fatal orde
baru karena tanpa birokrasi yang efektif negara pasti hancur.
BAB III
PENUTUP
Pokok-pokok sistem
pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen atau
pada masa orde baru tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara
tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok
sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut
sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa
pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem
pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga
kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945
tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai
wakil rakyat.
Sekarang ini sistem
pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya
sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun
2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan
beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan
yang baru.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia pada masa
reformasi adalah sebagai berikut.
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang
luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem
pemerintahan presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk
masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil
presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung
jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan
merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan
mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan
peradilan dibawahnya.
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
DAFTAR PUSTAKA
hengkikomarudin.wordpress.com/.../sistem-politik-indonesia
ml.scribd.com/doc/40581316/Sistem-Politik-Orde-Baru